Informasi

Peran Guru BK di Kurikulum Merdeka

Dipublish pada : Tue, 20 Feb 2024
Oleh : achmad dwi aryanto


Peran Guru BK di Kurikulum Merdeka

Di bawah bimbingan Guru BK professional di jenjang sekolah menegah, akan terbentuk sikap kemandirian ideal dalam diri perserta didik yang didasari oleh karakteristik pribabdi yang baik dan sesuai dengan minat/bakat, kondisi masyarakat, serta kemampuan kreatif.

Peran Guru BK di Kurikulum Merdeka

 

Salah satu keunggulan Kurikulum Merdeka adalah sifatnya yang fleksibel, dimana pendekatan belajar tidak serta-merta berpusat pada peningkatan prestasi akademik siswa, tetapi lebih menekankan pada minat, kemampuan, dan bakat peserta didik dalam proses belajar mengajar. Prinsip ini sesuai dengan pemikiran Ki Hajar Dewantara yang mengatakan bahwa cita-cita pendidikan dan pengajaran yang baik adalah memerdekakan manusia.

 

Untuk mencapai tujuan ini, setiap instansi pendidikan formal harus dibekali dengan sarana dan prasarana yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik setiap peserta didik. Selain penyediaan fasilitas dan alat pembelajaran sesuai minat siswa, instrumen pendidikan yang juga diharapkan mampu berperan besar dalam pencapaian cita-cita pendidikan di Indonesia adalah Guru Bimbingan Konseling (BK).

 

Seperti dikatakan dalam Panduan Implementasi Bimbingan dan Konseling (Kemendikbud, 2022), layanan BK di sekolah secara umum bertujuan untuk membantu peserta didik mengembangkan sikap kemandirian dan meningkatkan kemampuan belajar secara optimal. Secara khusus dalam hubungannya dengan penerapan Kurikulum Merdeka, bimbingan dan konseling harus berperan aktif mengakomodasi peserta didik sehingga mereka mampu memahami diri sendiri dan lingkungannya, merencanakan masa depan sesuai minat masing-masing, cakap bermasyarakat, dan menyelesaikan permasalahan.

 

Walapun BK merupakan bagian rutin kegiatan belajar mengajar di setiap kelas di sekolah menengah, mata pelajaran BK sendiri tidak memiliki instrumen penilaian kuantitatif: tidak ada evaluasi “standar” seperti tes tertulis, ujian lisan, maupun ujian praktik. Meskipun demikian, Guru BK bisa merumuskan (evaluasi) karakteristik dasar peserta didik dengan menggunakan dua jenis asesmen sebagai berikut:

 

·         Asesmen Lingkungan: identifikasi harapan institusi pendidikan (sekolah atau madarasah) dan masyarakat (orang tua atau wali murid), kebijakan sekolah, kualifikasi pendidik, dan sarana/prasarana BK.

 

·         Asesmen Kebutuhan: analisa aspek sikap, minat (seni, olah raga, jurusan, pekerjaan, dll), tingkat kecerdasan, kesehatan (fisik dan mental), serta kepribadian peserta didik.

 

Jika diperlukan, Guru BK bisa menggunakan tes psikologi sebagai teknik asesmen apabila terdapat dugaan perserta didik mengalami gangguan perikaku tertentu yang bersifat medis. Hasil tes psikologi bisa membantu Gru BK memperoleh data relevan yang kemudian digunakan untuk menelaah latar belakang masalah dan memberi rekomendasi konseling lebih lanjut.

 

Tanpa instrumen penilain kuantitatif, tolok ukur keberhasilan progam BK di sekolah adalah terbentuknya peserta didik yang mandiri. Pendidik akademis memberi pengetahuan yang bermanfaat untuk penghidupan dan masa depan peserta didik, sedangkan Guru BK harus berinisiatif menanamkam sifat cakap dan pro-aktif supaya peserta didik bisa benar-benar menerapkan pengetahuan yang didapat, mengasah rasa ingin tahu, dan mencari ilmu tanpa bergantung pada orang lain. Di bawah bimbingan Guru BK professional di jenjang sekolah menegah, akan terbentuk sikap kemandirian ideal dalam diri perserta didik yang didasari oleh karakteristik pribabdi yang baik dan sesuai dengan minat/bakat, kondisi masyarakat, serta kemampuan kreatif.

 

Pada akhirnya, kolaborasi Guru Akademis dan Guru BK di lingkungan sekolah yang didukung sarana dan prasarana memadai akan mewujudkan karakter peserta didik seperti tertuang dalam Profil Pelajar Pancasila.

 

Achmad Dwi Aryanto

Referensi:

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Museum Kebangkitan Nasional: KI HAJAR DEWANTARA - Pemikiran dan Perjuangannya

 

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Standar Sarana Dan Prasarana Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah

 

Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Implementasi Bimbingan dan Konseling untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

MODUL BELAJAR MANDIRI – Bidang Studi Bimbingan Konseling