PRESS RELEASE PENGURUS BESAR
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA (ABKIN)
6 Oktober 2023
Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, bahwa guru Bimbingan
dan Konseling seharusnya diambil dari Babinsa untuk menerapkan disiplin di sekolah,
terutama dalam mengatasi perundungan di sekolah (https://news.detik.com/berita/d-
6963753/dede-yusuf-usul-pelibatan-babinsa-untuk-pendiplisinan-siswa-di-sekolah),
ABKIN menyampaikan pandangan dan ajakan kepada berbagai pihak terkait.
1. Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) adalah tenaga profesional dalam bidang
Pendidikan yang mengampu layanan ahli bimbingan dan konseling. Guru BK memiliki
persyaratan pendidikan minimal Sarjana Bimbingan dan Konseling, memiliki organisasi
profesi yang didirikan pada tanggal 17 Desember 1975, yaitu Asosiasi Bimbingan dan
Konseling Indonesia (ABKIN), dan tidak dimungkinkan sembarang orang mengampu
layanan ahli profesi tersebut.
2. Perundungan disebabkan oleh faktor resiko yang kompleks, tidak muncul sesaat tapi
menyangkut latar belakang perkembangan anak baik dalam kehidupan keluarga
maupun sosial. Penanganan perundungan memerlukan kerjasama yang efektif antara
keluarga, sekolah, dan masyarakat. ABKIN mengharap DPR RI Komisi X untuk turut
menginisiasi dan mengawal penyiapan aturan-aturan dalam bidang pendidikan yang
menegaskan perlunya keterlibatan dan kerja sama pihak keluarga dan sekolah serta
komite sekolah di dalam menangani masalah anak, termasuk penanganan
perundungan.
3. Upaya pendisiplinan anak di sekolah menyangkut pengembangan otoritas moral pada
diri anak. Penanganan perilaku bermasalah siswa berupa pelanggaran disiplin,
termasuk perundungan, merupakan tanggung jawab umum sekolah dan tidak
merupakan tanggung jawab khusus Guru BK. Perlu ditegaskan otoritas penanggung
jawab penegakan disiplin positif di satuan pendidikan. ABKIN berpandangan Wakasek
Kesiswaan merupakan otoritas satuan pendidikan yang tepat dalam penegakan
displin anak.
4. Sekolah, termasuk Guru BK, bertanggung jawab menciptakan sekolah ramah anak,
damai, saling menghargai, dan menjunjung nilai-nilai martabat kemanusiaan secara
bersama-sama dengan dan atas dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah.
5. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama (pemerintah, DPR, sekolah, keluarga
dan masyarakat termasuk pelaku bisnis). ABKIN mengharap DPR-RI, dalam hal ini
komisi X, untuk menginisiasi penataan perundangan-undangan pendidikan dan
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang komprehensif untuk kepentingan
memanusiakan manusia Indonesia.
6. Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan didasarkan
kepada Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, rasio kerja bagi guru Bimbingan dan
Konseling terhadap murid di sekolah adalah 1:150. Namun, sampai saat ini rasio
tersebut masih belum terealisasikan. ABKIN mengharap DPR-RI Komisi X dapat
mendesak pemerintah agar dapat memenuhi rasio ini sehingga tersedia guru
Bimbingan dan Konseling yang memenuhi kriteria professional, dan dapat
memberikan layanan profesional secara optimal.
Demikian pandangan dan ajakan ini kami sampaikan. Terima kasih.
Yogyakarta, 7 Oktober 2023
Hormat kami
Pengurus Besar Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN)
Ketua Umum,
Prof. Dr. Muh Farozin, M.Pd
NA. 110386342017
Sekretaris Jenderal,
Fathur Rahman, S.Pd., M.Si
NA. 992102342017
Informasi
PRESS RELEASE PENGURUS BESAR ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA - ABKIN
https://news.detik.com/berita/d-6963753/dede-yusuf-usul-pelibatan-babinsa-untuk-pendiplisinan-siswa-di-sekolah