Informasi

PRESS RELEASE PENGURUS BESAR ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA - ABKIN

Dipublish pada : Mon, 09 Oct 2023
Oleh : admin


PRESS RELEASE PENGURUS BESAR ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA - ABKIN

https://news.detik.com/berita/d-6963753/dede-yusuf-usul-pelibatan-babinsa-untuk-pendiplisinan-siswa-di-sekolah

PRESS RELEASE PENGURUS BESAR 
ASOSIASI BIMBINGAN DAN KONSELING INDONESIA (ABKIN) 
6 Oktober 2023 

Menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf, bahwa guru Bimbingan 
dan Konseling seharusnya diambil dari Babinsa untuk menerapkan disiplin di sekolah, 
terutama dalam mengatasi perundungan di sekolah  (https://news.detik.com/berita/d-
6963753/dede-yusuf-usul-pelibatan-babinsa-untuk-pendiplisinan-siswa-di-sekolah), 
ABKIN menyampaikan pandangan dan ajakan kepada berbagai pihak terkait. 

1. Guru Bimbingan dan Konseling (Guru BK) adalah tenaga profesional dalam bidang 
Pendidikan yang mengampu layanan ahli bimbingan dan konseling. Guru BK memiliki 
persyaratan pendidikan minimal Sarjana Bimbingan dan Konseling, memiliki organisasi 
profesi yang didirikan pada tanggal 17 Desember 1975, yaitu Asosiasi Bimbingan dan 
Konseling Indonesia (ABKIN), dan tidak dimungkinkan sembarang orang mengampu 
layanan ahli profesi tersebut. 

2. Perundungan disebabkan oleh faktor resiko yang kompleks, tidak muncul sesaat tapi 
menyangkut latar belakang perkembangan anak baik dalam kehidupan keluarga 
maupun sosial. Penanganan perundungan memerlukan kerjasama yang efektif antara 
keluarga, sekolah, dan masyarakat.   ABKIN  mengharap  DPR RI Komisi X untuk turut 
menginisiasi dan mengawal penyiapan aturan-aturan dalam bidang pendidikan yang 
menegaskan perlunya keterlibatan dan kerja sama pihak keluarga dan sekolah serta 
komite sekolah di dalam menangani masalah anak, termasuk penanganan 
perundungan.  

3. Upaya pendisiplinan anak di sekolah menyangkut pengembangan otoritas moral pada 
diri anak. Penanganan perilaku bermasalah siswa berupa pelanggaran disiplin, 
termasuk perundungan, merupakan tanggung jawab umum sekolah dan tidak 
merupakan tanggung jawab khusus Guru BK. Perlu ditegaskan otoritas penanggung 
jawab penegakan disiplin positif di satuan pendidikan.  ABKIN berpandangan Wakasek 
Kesiswaan merupakan otoritas satuan pendidikan yang tepat dalam penegakan 
displin anak.  

4. Sekolah, termasuk Guru BK, bertanggung jawab menciptakan sekolah ramah anak, 
damai, saling menghargai, dan menjunjung nilai-nilai martabat kemanusiaan secara 
bersama-sama dengan dan atas dukungan keluarga, masyarakat, dan pemerintah.  

5. Pendidikan merupakan tanggung jawab bersama (pemerintah, DPR, sekolah, keluarga 
dan masyarakat termasuk pelaku bisnis). ABKIN mengharap DPR-RI, dalam hal ini 
komisi X, untuk menginisiasi penataan perundangan-undangan pendidikan dan 
penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang komprehensif untuk kepentingan 
memanusiakan manusia Indonesia. 

6. Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling pada satuan pendidikan didasarkan 
kepada Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014, rasio kerja bagi guru Bimbingan dan 
Konseling terhadap murid di sekolah adalah 1:150. Namun,  sampai saat ini rasio 
tersebut masih belum terealisasikan. ABKIN mengharap DPR-RI Komisi X dapat 
mendesak pemerintah agar dapat memenuhi rasio ini sehingga tersedia guru 
Bimbingan dan Konseling yang memenuhi kriteria professional, dan dapat 
memberikan layanan profesional secara optimal.  

Demikian pandangan dan ajakan ini kami sampaikan. Terima kasih.  

Yogyakarta, 7 Oktober 2023 

Hormat kami 
Pengurus Besar  Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia (PB ABKIN) 
Ketua Umum,

Prof. Dr. Muh Farozin, M.Pd 
NA. 110386342017       

Sekretaris Jenderal, 

Fathur Rahman, S.Pd., M.Si 
NA. 992102342017